Terungkap! Korban Pencabulan Guru SD di Lebak Capai 9 Murid

Terungkap! Korban Pencabulan Guru SD di Lebak Capai 9 Murid

Berita Utama | inews | Selasa, 14 Januari 2025 - 15:05
share

LEBAK, iNews.id - Polisi menangkap WS (25) oknum guru SD yang diduga mencabuli sejumlah muridnya di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Hasil pemeriksaan sementara, korban pelecehan pelaku mencapai sembilan orang.

Penangkapan pelaku ini sempat viral di media sosial saat 300 warga mengepung kediamannya. Massa yang emosi coba menghakimi pelaku hingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringaatan untuk membuat situasi kondusif.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa intensif penyidik PPA Polres Lebak.

"Sudah diamankan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Zaki, Selasa (14/1/2025).

Kronologi penangkapan bermula saat Polsek Sobang mendapatkan laporan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan WS, oknum guru olahraga di salah satu SD di Kabupaten Lebak. Polisi  yang mendengar laporan khawatir terjadi amuk massa lalu bergegas mendatangi kediaman terlapor. Secara cepat tim Resmob Satreskrim Polres Lebak juga dikirim untuk membantu proses pengamanan.

"Betul ada 300 orang warga yang mengepung kediaman terduga pelaku. Jadi untuk membuat situasi kondusif dan terduga pelaku terhindar dari amuk massa, petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan karena kondisi di sana saat itu agak chaos," katanya.

Hasil pemeriksaan, sejauh ini sudah ada sembulan siswa yang menjadi korban dari WS. Modusnya yaitu dilakukan saat pelajaran olahraga.

"Jadi misalkan disuruh pura-pura stretching, push up. Nanti terduga pelaku meraba payudara atau menggesekkan alat kelaminnya kepada korban," ucapnya.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu anak bercerita kepada orang tuanya yang kemudian dilaporkan ke polisi.

"Dari pemeriksaan sudah dilakukan sejak tahun 2023, lokasinya itu bervariatif ada di GOR bahkan di rumahnya juga. Cuma nanti pastinya kita sampaikan ya karena masih dalam pemeriksaan penyidik," ucap mantan Wakapolresta Serang Kota ini.

Polisi peraih pin emas Kapolri ini juga memastikan kasus tersebut akan ditangani secara cepat dan transparan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara karena dia guru kemungkinan ada penambahan 1/3 masa hukuman," katanya.

Topik Menarik