KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto Kristiyanto, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025). Apa alasannya?
Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).
Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya yakni perlu memeriksa sejumlah saksi lain.
Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari dan beberapa saksi lainnya, tutur dia.
Dia mengatakan pemeriksaan kedua terhadap Hasto akan dilakukan. Saat ini, kata dia, penyidik fokus agar unsur perkara yang disangkakan terang benderang.
Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian, tandasnya.
Sebelumnya, Hasto keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025) siang. Dia selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Hasto tampak keluar dari Gedung KPK secara normal, tak mengenakan rompi tahanan.
Dia sebelumnya masuk pukul 10.00 WIB. Dia didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail selama sekitar tiga jam menjalani pemeriksaan.
Usai keluar gedung, Hasto diteriaki sejumlah pengacaranya yang datang mengawalnya sejak pagi hari. Hasto tampak tersenyum melihat sambutan itu.