Lebih Bayar PPN, Ditjen Pajak Sudah Buat Kesepakatan dengan Pengusaha

Lebih Bayar PPN, Ditjen Pajak Sudah Buat Kesepakatan dengan Pengusaha

Berita Utama | okezone | Senin, 6 Januari 2025 - 15:26
share

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pengusaha soal lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, setelah penetapan PPN 12 persen untuk barang mewah yang diumumkan 31 Desember 2024, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan dari asosiasi pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai penyesuaian yang harus dilakukan.

Kami menyampaikan kepada publik bahwa untuk restitusi kami sepakat berikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka, kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari pada Senin (6/1/2025).

1. Pembahasan Sistem Administrasi

Salah satu pembahasan, yaitu mengenai penyesuaian sistem administrasi, mengingat pengumuman kebijakan dilakukan enam jam sebelum rencana implementasi.

Terlebih, DJP mengatur kebijakan tarif PPN untuk barang tidak mewah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 persen agar tidak menyalahi amanat undang-undang.

Dengan penggunaan DPP nilai lain, otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan. Di samping juga bahwa pajak sudah telanjur dipungut, katanya.

2. Tak Kena Sanksi

Kemudian, DJP juga memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur. Adapun, pengenaan PPN yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan.

Saya sepakat dengan pelaku lewat si penjual. Karena pajaknya kan belum disetorkan kepada kami di pemerintah. Karena kan habis dipungut disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya, jadi kira-kira begitu, ujar Suryo.

Bila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya sebesar 11 persen untuk barang tidak mewah namun telanjur dipungut sebesar 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual.

Pengusaha kena pajak (PKP) penjual kemudian melakukan penggantian faktur pajak untuk memproses permintaan pengembalian lebih bayar tersebut.

Topik Menarik