Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Berita Utama | inews | Rabu, 13 November 2024 - 19:36
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk susu impor. Ternyata, alasan keputusan tersebut tertuang dalam aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun, aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) bahwa susu impor merupakan barang yang dibutuhkan oleh rakyat. Sehingga produknya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,

"Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat," bunyi Pasal 7 ayat (1).

Lalu, dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa susu adalah produk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Tak cuma itu, aturan tersebut juga mengatur bahwa susu yang boleh diimpor adalah yang memenuhi kriteria, yakni susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Sepanjang memenuhi kriteria tersebut, bunyi aturan tersebut, kegiatan impor dan/ atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sementara itu, hingga berita ini dibuat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti belum merespons pertanyaan yang diajukan iNews.id perihal alasan pemberian pembebasan PPN bagi produk susu impor tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta koperasi-koperasi susu di Indonesia untuk mulai melakukan hilirisasi produk untuk mengatasi masalah kelebihan produksi yang tak terserap oleh industri pengolahan susu.

Koperasi perlu mengantisipasi atau membuat alternatif lain untuk mengolah susu ke produk turunan lain seperti minuman pasteurisasi, yoghurt, dan keju, ucapnya dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta dikutip Antara, Senin (11/11/2024).

Topik Menarik