Komisi XIII DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan untuk Tiga Pemain Naturalisasi Ini
JAKARTA, iNewspalembang.id Tiga calon pemain naturalisasi Tim Nasional (Timnas) Indonesia, mendapat persetujuan rekomendasi kewarganegaraan dari Komisi XIII DPR RI.
Seperti diketahui, bahwa tiga calon pemain naturalisasi yang direkomendasikan kewarganegaraan tersebut yakni, Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu.
Saat ini, Kevin Diks bermain di FC Copenhagen, Denmark dan kelahiran 6 Oktober 1996, sedangkan Estella Loupattij bermain di FC Amsterdamsche, Belanda serta kelahiran 14 November 2003 dan Noa Leatomu bermain di Alemania Aachen, Jerman dan kelahiran 7 November 2003.
Pimpinan Rapat Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyampaikan, dengan disetujuinya pertimbangan kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pemain yakni Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu, maka berakhir sudah rapat kita yang singkat, padat.
InsyaAllah memberikan dampak positif bagi kemajuan sepak bola Republik Indonesia yang kita cintai,' ujar dia, pada rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo dan perwakilan Kemenkumham, serta dihadiri Sekjen PSSI Yunus Nusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sementara, Sekjen PSSI, Yunus Nusi mengungkapkan, pihaknya berharap agar Komisi XIII DPR RI bisa mengabulkan permohonan proses naturalisasi tersebut.
Apalagi Kevin Diks bisa melalukan debut melawan Arab Saudi pada laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, ungkap dia.
Pihaknya, kata Yunus, berterimakasih dan semoga dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini, Insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu PSSI berharap timnas Indonesia bisa mendapat hasil yang terbaik di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Usai rapat ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat kerja dengan Komisi X DPR yang akan dimulai pukul 15.00 WIB. Lalu ke paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Berikutnya, tahap terakhir adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.