Terungkap Alasan Rizky Febian dan Mahalini Raharja Ajukan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama
JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini Raharja ternyata baru menikah secara agama (nikah siri) pada 10 Mei 2024 lalu. Meski sebelumnya pasangan ini sempat memamerkan buku nikah, ternyata pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di negara.
Lima bulan setelah akad nikah, Rizky dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat nikah agar pernikahan mereka diakui secara resmi oleh negara dan mendapatkan buku nikah.
Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky dan Mahalini, mengonfirmasi bahwa pasangan ini memang sudah menikah secara agama.
“Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada 10 Mei 2024,” demikian keterangan resmi yang diunggah Markus di Instagram @tanotolawoffice, Kamis (31/10/2024).
Markus menjelaskan bahwa permohonan isbat ini diperlukan karena ada kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan mereka. Meski begitu, tanggal pernikahan yang akan dicatat secara resmi tetap sesuai dengan tanggal akad, yaitu 10 Mei 2024.
Permohonan itsbat ini didukung dengan surat keterangan dari Kementerian Agama untuk diajukan di Pengadilan Agama. Markus menambahkan bahwa prosedur ini adalah hal yang wajar jika terjadi hambatan teknis dalam administrasi pernikahan.
Diketahui, Rizky dan Mahalini menggelar akad nikah secara tertutup pada 10 Mei 2024, hanya dihadiri oleh keluarga dekat. Proses sakral ini terekam dalam unggahan Instagram Story ibunda sahabat Mahalini, Keisya Levronka.
Rizky mengucapkan ijab kabul dengan lantang, di hadapan wali hakim, penghulu, dan dua saksi, yaitu Dedi Mulyadi dan Ajik Krisna.
Rizky memberikan mahar berupa uang tunai sebesar Rp10.050.000 dan logam mulia seberat 20 dan 24 gram sebagai tanda cinta kepada Mahalini.