Pasutri di Lamandau Jualan Sabu di Kuburan Diganjar Lima Tahun Penjara
LAMANDAU, iNewsKobar.id - Pasangan suami istri (pasutru) yang jualan di Lamandau Kalteng hanv sabu di kuburan dihukum 5 tahun penjara.
Terdakwa adalah Sudirman dan Rina Lisnawati. Keduanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan Sudirman dan Rina Lisnawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara delapan tahun.
Kronologi kasus ini bermula pada Minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Sudirman memesan sabu kepada Bima (DPO) dengan cara transfer sebesar Rp2.750.000. Setelah itu ia menjemput sabu tersebut di wilayah Kumai. Transaksi dilakukan di sebuah makam, sabu pesanan disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di atas makam. Setelah mendapat paket sabu, ia pulang dijemput istrinya.
Keesokan harinya, Sudirman membagi sabu tersebut menjadi 16 bungkus/klip dengan menggunakan sendok pipet plastik lalu dimasukkan dalam plastik klip. Rencananya sabu tersebut akan mereka jual seharga Rp300 ribu per paket.
Seluruh paket sabu tersebut dititipkan kepada istrinya dengan mengatakan, “Dek aku titip benda (sabu) nanti kalo aku yang pegang tekor (rugi)”.
Kemudian paketan sabu tersebut disimpan istrinya ke dalam kamar. “Terdakwa sempat menjual sabu tersebut kepada Dedi (DPO) sebanyak 2 paket,” ucapnya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2024 pukul 07.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya memiliki sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menciduk pasutri tersebut di rumahnya. Hasil penggeledahan di dalam sebuah kamar ditemukan sebuah amplop warnah putih berada di bawah lipatan baju, kemudian amplop tersebut dibuka dan disaksikan oleh ketua RT terdapat 14 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.