5 Fakta Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 hingga Beli Properti Baru Bebas PPN 100

5 Fakta Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 hingga Beli Properti Baru Bebas PPN 100

Berita Utama | okezone | Sabtu, 21 September 2024 - 07:50
share

JAKARTA - Sektor properti akan mendapat kebijakan baru terkait perpajangan. Pertama soal pajak bangun rumah, dan kedua terkait perpanjangan bebas PPN 100 bagi yang membeli rumah.

Untuk pajak bangun rumah rencananya akan naik menjadi 2,4. Hal ini berkaitan dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 di 2025.

Sementara bebas PPN 100 untuk beli rumah akan diperpanjang sampai akhir tahun ini. Kebijakan tersebut diyakini akan menggairahkan industri properti ke depannya.

Okezone pun merangkum fakta menarik terkait pajak bangun rumah dan perpanjangan pembebasan PPN 100, Sabtu (21/9/2024):

1. Pajak Bangun Rumah Akan Naik

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 pada 2025. Apabila kebijakan diberlakukan maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2 menjadi 2,4 di tahun depan.

Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Di mana dalam beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 dari PPN secara umum.

Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 (20x tarif PPN 11).

Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 (20 x tarif PPN 12 ).

2. Pajak Bangun Rumah Bukan Kebijakan Baru

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal isu yang menyebutkan bahwa masyarakat akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin membangun rumah sendiri dari yang semula 2,2 menjadi 2,4 di 2025. Penetapan PPN tersebut tersebut telah berlaku sejak 30 tahun lalu.

"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," jelas Yustinus dari cuitan di akun X-nya, @prastow, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (16/9/2024).

Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama harus mendapat perlakuan sama.

"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," tegasnya.

3. Bebas Pajak Beli Rumah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah sepakat menambah insentif dari yang sebelumnya 50 untuk semester II 2024, menjadi 100 sampai bulan Desember 2024. Insentif ini mayoritas diarahkan untuk kelas menengah karena menyasar rumah komersial.

Topik Menarik