Siswa SD Dibully hingga Tewas, Ahmad Sahroni: Hukum Pihak Sekolah Jika Terbukti Lalai!
BEKASI, iNewsBekasi.id - Komisi III DPR RI geram atas meninggal dunianya siswa SD bernama Nabil (11) di Kota Ternate, Maluku Utara, yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) dari teman sekelasnya. Keluarga korban pun meminta Dinas Pendidikan Kota Ternate memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan wali kelas yang dianggap lalai.
Keluarga korban menilai pihak sekolah tidak pernah memberitahu kepada keluarga terkait adanya tindakan pemukulan, bahkan korban sudah pernah mengadukan kejadian ini ke wali kelas.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, penyidik kepolisian harus mendalami kasus tersebut, dan menjerat tersangka, meski anak-anak.
Sahroni pun mempertanyakan peran sekolah yang seperti membiarkan perundungan ini terjadi di lingkungannya.
Saya minta polisi pastikan semua pihak yang terlibat dan lalai, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Baik itu anak sebagai pelaku, maupun pihak sekolah yang diduga tutup mata terhadap kasus ini. Karena dari laporannya, sekolah terkesan membiarkan bullying ini. Sebagai pendidik, di mana pengawasan pihak sekolah? Masak tidak ada langkah tegas dalam melindungi muridnya, kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau kepada seluruh sekolah dalam segala tingkatan, untuk mengambil langkah cepat dan tegas jika mendengar adanya kasus bullying di dalam lingkungannya.
Ini makanya saya peringatkan kepada para guru dan pengurus sekolah, agar selalu peka dan tegas dalam menyikapi kasus bullying. Jangan pernah dianggap remeh, jangan pernah abai. Karena kalau sudah kejadian seperti ini, berarti pihak sekolah juga bersalah, karena membiarkan aksi kekerasan ini terjadi, tegasnya.
Sahroni juga meminta agar para pelaku anak tetap mendapat hukuman sesuai perbuatannya hanya karena usianya yang termasuk kategori anak-anak
Dan para anak yang berhadapan dengan hukum, harus mendapat sanksi hukuman dan pembinaan setimpal. Jangan karena anak jadi tidak ada hukuman sama sekali, pungkas legislator asal Tanjung Priok itu.