KPU Tak Larang Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tak melarang masyarakat mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024 . Namun KPU mengingatkan kampanye itu jangan sampai disalah-artikan masyarakat dengan memprovokasi orang tidak menggunakan hak suaranya.
"Kalau soal orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja. Tapi yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Terkait nantinya apakah kotak kosong akan mendapatkan pendanaan kampanye dari KPU, hal tersebut belum bisa dikonfirmasi. Dia meminta agar publik menunggu, sebab pendaftaran terhadap calon kepala daerah (cakada) belum berlangsung.
"Apakah kita memfasilitasi kotak kosong untuk kampanye dan seterusnya nah itu yang jadi wacana belakangan. Tapi yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga karena pendaftaran belum," tuturnya.
"Nanti kita lihat apakah di tanggal 27-29 Agustus benar bahwa banyak calon dengan apa, kotak kosong tunggal dan banyak kotak kosong dan seterusnya, kita tunggu nanti ya," ujarnya.
Berdasarkan pengalaman, KPU tetap menyelenggarakan pemilu ketika kotak kosong melawan calon tunggal. Hal itu terjadi pada pilwalkot di Makassar pada 2018.