Perempuan Ini Mengaku Diperkosa sejak 1987 hingga 2017, tapi Hakim Tolak Hukum Terdakwa
MUMBAI, iNews.id Seorang pria di Mumbai, India, dituduh mencabuli seorang perempuan selama 30 tahun. Akan tetapi, hakim setempat malah menolak untuk menghukum pelaku. Kok bisa?
NDTV melansir, Pengadilan Tinggi Mumbai membatalkan kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepada seorang laki-laki berusia 73 tahun. Pria itu sebelumnya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita sejak 1987. Majelis hakim berdalih, hubungan yang terjadi di antara pelaku dan korban terjadi atas suka sama suka.
Para pihak telah melakukan hubungan seksual selama 31 tahun. Penggugat tidak pernah mengungkapkan sepatah kata pun tentang dugaan penolakannya terhadap hubungan tersebut (selama 3 dekade itu), kata pengadilan.
Ini adalah kasus klasik tentang hubungan antara para pihak yang memburuk dan setelah itu penggugat mengajukan pengaduan ke polisi, kata pengadilan.
Dikatakan bahwa perempuan itu telah bekerja di perusahaan pria tersebut pada 1987. Pada waktu itu, terdakwa diduga melakukan hubungan seksual secara paksa dengan korban. Selanjutnya, antara Juli 1987 dan 2017, selama 30 tahun, terdakwa memerkosa perempuan itu di berbagai hotel di Kota Kalyan, Kota Bhiwandi, dan daerah-daerah lainnya.
Terdakwa dikatakan juga mengiming-imingi akan menikahi korban dan menjadikannya istri kedua. Selama 30 tahun, laki-laki tersebut juga melarang perempuan itu menikahi orang lain.
Korban mengklaim bahwa pada 1996 terdakwa menderita serangan jantung sehingga perusahaannya diurus oleh korban. Namun, pada September 2017, ibu korban menderita kanker dan korban pun harus mengambil cuti dari pekerjaannya.
Ketika perempuan itu kembali bekerja, dia mendapati kantornya tutup dan gerbang perusahaan terkunci.
Ketika dia menghubungi terdakwa sekali lagi, laki-laki itu malah menolak untuk menikahinya dan juga tidak menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perbankan, pajak penghasilan, serta dokumen lainnya. Terdakwa juga menolak untuk bertemu dengan korban.
Majelis hakim berpendapat, dakwaan tersebut menunjukkan bahwa perempuan itu sebenarnya menyadari bahwa terdakwa telah menikah. Namun dia terus memercayai janji palsu terdakwa yang akan menikahinya meski mengetahui hal itu melanggar hukum.
Dia cukup dewasa untuk mengetahui bahwa hukum (di India) melarang pernikahan kedua dan tidak ada tuduhan dalam pengaduan bahwa terdakwa berjanji untuk menceraikan istri pertamanya dan kemudian menikahinya, kata hakim.
Menurut hakim, selama 31 tahun sejak 1987, ada banyak kesempatan bagi perempuan itu untuk melepaskan diri dari terdakwa dan memperkarakan laki-laki itu ke pengadilan. Akan tetapi, perempuan itu tidak melakukannya. Dia baru mengajukan kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan itu pada 2018.