5 Pernyataan SYL dalam Pleidoi Kasus Gratifikasi di Kementan, Nomor 2 Minta Dibebaskan

5 Pernyataan SYL dalam Pleidoi Kasus Gratifikasi di Kementan, Nomor 2 Minta Dibebaskan

Berita Utama | inews | Sabtu, 6 Juli 2024 - 01:45
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024). Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) itu merasa tidak pantas mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Dia juga tidak terima dihakimi publik sebelum putusan hakim. SYL menyebut banyak olok-olok yang dibuat dan ditujukan kepadanya dan keluarga.

Berikut ini lima pernyataan SYL dalam pleidoi, Jumat (5/7/2024):

1. Merasa Dapat Framing

SYL mengaku mendapat framing dari masyarakat terkait kasus gratifikasi itu. Framing itu membuat dia dihakimi sebelum hakim menjatuhkan vonis.

"Pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan, kata SYL, Jumat (5/7/2024).

SYL juga keberatan sempat muncul kabar dirinya melarikan diri. Padahal, dia mengaku tengah melaksanakan tugas negara di luar negeri.

Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat, ujar dia.

2. Minta Dibebaskan

SYL meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadapnya atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Kementan. Dia mengklaim bukan orang jahat dan ingin berkumpul kembali dengan keluarga.

Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya, saya siap mempertanggungjawabkan, kata SYL saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

3. Minta Jokowi dan JK Bersaksi


SYL mengungkap alasan berani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankannya.

Mulanya, SYL menceritakan pencapaiannya meraih tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang tinggi saat menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode. Dia mengaku heran malah dituding korupsi saat menjadi Mentan.

Karena itulah, maka saya memberanikan diri pernah mengajukan permohonan agar Presiden RI Bapak Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden RI Bapak Jusuf Kalla berkenan menjadi saksi a de charge saya, kata SYL saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

4. Mengaku Berprestasi sejak Jabat Camat

Dia mengklaim memiliki riwayat pengabdian yang berintegritas dan tidak berperilaku koruptif. Buktinya, kata dia, penghargaan Camat Teladan hingga penghargaan dari KPK berhasil diraih.

Saya adalah ASN dan birokrat karier yang telah mengabdi kepada negara selama lebih dari 44 tahun. Itu setengah lebih dari usia saya dan sebagian besar menjalani dalam posisi pengambil kebijakan pemimpin wilayah, mulai dari unit wilayah terkecil ke wilayah yang lebih luas sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur hingga dipercaya sebagai menteri, kata SYL.

5. Berterima Kasih ke Surya Paloh atas Jabatan Mentan

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dia mengapresiasi atas kepercayaan sehingga bisa menjadi Mentan.

Kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai NasDem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik. Yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan, kata SYL, Jumat (5/7/2024).

Topik Menarik