KSP Sikapi Temuan BPK soal Rp567 Miliar Dana Peserta Tapera Belum Dikembalikan

KSP Sikapi Temuan BPK soal Rp567 Miliar Dana Peserta Tapera Belum Dikembalikan

Berita Utama | okezone | Jum'at, 7 Juni 2024 - 16:00
share

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyikapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Rp567,5 miliar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belum dikembalikan pada 2021. Moeldoko menyebut permasalahan tersebut segera dibereskan BP Tapera.

"Iya saya pikir iya (dibereskan BP Tapera). Itu kan harus tanggung jawab walaupun ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera, tapi kan lembaganya kan sudah ada. Hanya sekali lagi belum ada iuran, tapi yang lama kan mestinya bisa berjalan karena siapanya atau lembaganya sudah ada, siapa-siapnya juga ada yang duduk di situ," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membantah kabar masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan pada 2021. Hal ini seperti dilaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru menjelaskan, sejak awal BP Tapera beroperasi sampai 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan kepada peserta ataupun ahli warisnya sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 peserta Tapera, yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Menanggapi adanya pemberitaan di media, '2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar' dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Heru menjelaskan Sesuai UU No.4/2016 pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Namun memang, dikatakan Heru, yang menjadi tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja terkadang belum melakukan pengkinian data.

Topik Menarik