Ada Perjanjian Pranikah, Tengku Dewi Putri Tak Ributkan Harta Gana-gini
JAKARTA - Tengku Dewi Putri resmi telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong secara online pada hari ini, Kamis 6 Juni 2024.
Gugatan cerai itu teregister dengan nomor pendaftaran PACBN 06062024 WIL, namun Tengku Dewi Putri belum mendapatkan nomor perkara serta jadwal sidang cerai karena perempuan berusia 36 tahun itu baru melayangkan gugatan cerai.
"Kami tinggal tunggu jadwal sidang dan nomor perkara, biasanya memang kalau kita daftar hari ini. Kami nunggu nomor perkara, biasanya kalau kita daftarkan hari ini, dia masih memerlukan beberapa waktu untuk melakukan proses sampai terbitnya nomor perkara," kata kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang dikantornya di kawasan Kuningan Jakarta Selatan Kamis (6/6/2024).
Dalam gugatan cerai tersebut, Tengku Dewi Putri menyertakan tuntutan hak asuh anak, salah satunya anak pertamanya, Eshan Rayn Fischer serta yang masih didalam kandungan.
"Kami masukkan dalam gugatan ini hanya masalah hak asuh anak jadi anaknya itu ada dua. Satu anak sudah lahir tiga tahun lalu lebih kurang bernama Ehsan Ryan. kemudian anak yang masih di dalam kandungan sekarang jalan 8 bulan," tegas Minola.
Sementara harta gana-gini, Minola mengatakan kalau pihaknya tidak menyertakan karena Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika telah membuat pemisahan harta sebelum melangsungkan pernikahan.
"Terkait harta gono gini tidak kami masukan dan cantumkan dan mintakan dalam gugatan cerai ini mengingat antara Dewi dengan Andrew Andika mereka sudah memiliki perjanjian pranikah," pungkas Minola.