55 Ribu Jamaah Haji Indonesia Murur di Muzdalifah, Apa Saja Kriterianya?

55 Ribu Jamaah Haji Indonesia Murur di Muzdalifah, Apa Saja Kriterianya?

Berita Utama | okezone | Jum'at, 7 Juni 2024 - 03:15
share

MAKKAH Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan empat kriteria murur (melintas) untuk jamaah haji saat di Muzdalifah.

Ada empat kriteria jamaah yang akan melaksanakan murur, yaitu mengalami risiko tinggi secara medis, lanjut usia (lansia), disabilitas, serta pendamping jamaah risti, lansia, dan disabilitas.

Jamaah yang murur nantinya tidak akan mabit (bermalam), namun hanya melintas dan berhenti sebentar (murur). Mereka yang melintas nantinya akan bergerak dari Arafah dan berhenti sebentar di Muzdalifah untuk langsung ke Mina.

Skema murur itu ditetapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi atas pelaksanaan ibadah haji tahun lalu dimana ada keterlambatan pengangkutan jamaah.

Selain itu, ruang di Muzdalifah sangat terbatas. Murur diterapkan sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa jamaah haji atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah.

Titik kritis di rute Muzdalifah-Mina ini perlu kita cermati. Pergerakan dari Muzdalifah-Mina ini cukup singkat, ujar Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid di kantor Daker Makkah, Kamis (6/6/2024).

Subhan menjelaskan, area yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia seluas 82.350 m2. Pada 2023, area ini ditempati sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia.

Mereka terbagi dalam 61 maktab. Sementara ada sekitar 27.000 jamaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid.

Sehingga, setiap jemaah saat itu hanya mendapatkan ruang atau tempat (space) sekitar 0,45 m2 di Muzdalifah,ucapnya.

Topik Menarik