Sekjen DPR Cabut Praperadilan soal Penyitaan Perlengkapan Rumah Jabatan

Sekjen DPR Cabut Praperadilan soal Penyitaan Perlengkapan Rumah Jabatan

Berita Utama | okezone | Senin, 27 Mei 2024 - 16:00
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK di kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI pada Senin (27/5/2024) ini. Namun, dalam persidangan, kubu Sekjen DPR RI, Indra Iskandar selaku Pemohon mencabut gugatannya.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar itu telah digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin siang tadi. Persidangan perdana itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ahmad Samuar dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dari kubu Pemohon atau pengacara Indra.

Namun, kata dia, dalam persidangan kubu Indra justru mengajukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pengajuan pencabutan tersebut.

"Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," ujar Djuyamto pada wartawan, Senin.

"Permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," tuturnya.

Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan kubu Indra itu dihentikan. Namun, dia tak merincikan alasan pencabutan gugatan itu dilakukan oleh kubu Indra Iskandar.

Topik Menarik