Peluang Palestina Jadi Anggota Penuh PBB Terancam Kandas?
NEW YORK, iNews.id Peluang Palestina untuk menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terancam kandas. Pasalnya, komite di badan dunia itu dikatakan tidak dapat membuat rekomendasi dengan suara bulat terkait permohonan yang diajukan Otoritas Palestina beberapa waktu lalu.
Mengenai masalah apakah permohonan tersebut memenuhi seluruh kriteria keanggotaan, komite tidak dapat membuat rekomendasi dengan suara bulat kepada Dewan Keamanan, ungkap Komite Dewan Keamanan yang mempertimbangkan penerimaan anggota baru PBB itu, dalam laporan yang dilihat oleh Reuters, Selasa (16/4/2024).
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa ada perbedaan pandangan di antara anggota komite terkait proposal keanggotaan penuh Palestina. Dikatakan bahwa Keanggotaan PBB terbuka bagi negara-negara cinta damai yang menerima kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB dan mampu serta bersedia melaksanakannya.
Otoritas Palestina diperkirakan masih akan terus mendorong Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara untuk menyetujui rancangan resolusi yang merekomendasikan Palestina menjadi anggota penuh PBB. Pemungutan suara untuk rancangan resolusi itu kemungkinan digelar paling cepat pada Kamis (18/4/2024).
Salah satu anggota Dewan Keamanan PBB, Aljazair, telah mengedarkan rancangan teks resolusi tersebut pada Selasa (16/4/2024) malam. Jika disetujui, keanggotaan seperti itu secara efektif akan mengakui Palestina sebagai negara yang berdaulat.
Saat ini, Palestina masih berstatus negara pengamat non-anggota. Status tersebut merupakan sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBByang beranggotakan 193 negarapada 2012.
Namun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Di dewan itu, Amerika Serikat selaku sekutu utama Israel yang memiliki hak veto, dapat memblokir upaya Palestina tersebut. Kalaupun Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi itu, keanggotaan Palestina selanjutnya mesti disetujui setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum PBB.
Sementara Amerika Serikat pada awal bulan ini telah menyatakan bahwa pembentukan Negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antarpihak (maksudnya dengan Israel) dan bukan melalui PBB.
Dewan Keamanan PBB telah lama mendukung cita-cita terwujudnya solusi dua negara, Palestina dan Israel, yang hidup berdampingan dalam batas-batas yang aman dan diakui. Palestina menginginkan sebuah negara di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Namun, seluruh wilayah itu dicaplok oleh Israel pada 1967.
Sampai saat ini, hanya sedikit kemajuan yang dicapai dalam pengakuan status Negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal dekade 1990-an.
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB kali ini terjadi enam bulan setelah meletusnya perang antara Israel dan kelompok pejuang Hamas di Gaza. Pada saat yang sama, Israel terus memperluas permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat yang didudukinya.