RPA Perindo Terus Dampingi Korban Pemerkosaan di Cibubur hingga Pemulihan

RPA Perindo Terus Dampingi Korban Pemerkosaan di Cibubur hingga Pemulihan

Berita Utama | inews | Kamis, 7 Maret 2024 - 15:00
share

BEKASI, iNews.id - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina akan terus mendampingi perempuan berinisial N (28) yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Bekasi. RPA Partai Perindo mengawal korban sampai pemulihan.

"Kami memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pendampingan kepada korban. Untuk dapat menerima hak-haknya, dimana korban berhak menerima uang restitusi dari pelaku, masing-masing Rp47 juta," kata Jeannie kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

"Pemulihan psikis korban tetap diupayakan RPA," ucap Jeannie.

RPA Partai Perindo mengambil barang milik N (28) di Kejari Bekasi. Barang korban sempat menjadi bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, RPA Partai Perindo mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada R (30) dan J (30), pemerkosa dan pencuri SPG di Cibubur, Kota Bekasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Selain itu, hakim juga mewajibkan pembayaran restitusi senilai Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dan barang-barang milik korban yang dirampas dikembalikan.

Topik Menarik