Pengamat Dukung Hak Angket Pemilu: Kecurangan Tidak Bisa Didiamkan
JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik dan pemerintahan Ryaas Rasyid mengatakan hasil Pemilu 2024 layak ditolak dan digugat karena sarat kecurangan. Dia menilai kecurangan pemilu terjadi secara kasat mata serta dilakukan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Dia menilai, usulan untuk menggulirkan hak angket yang disampaikan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan disambut Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan merupakan langkah yang tepat.
"Itu satu ide yang baik, karena kecurangan yang terjadi secara TSM dan kasat mata ini tidak bisa didiamkan atau diabaikan begitu saja. Semua orang tahu ada kecurangan dan Ganjar mendorong hak angket untuk membuktikan benar tidaknya kecurangan itu, jadi harus ada hak angket," kata Ryaas dalam keterangannya, dikutip Senin (26/2/2024).
Dia mengatakan, angket menunjukkan keseriusan partai politik (parpol) di DPR dalam mengkritik penyelenggaraan pemilu kendati pelaksanaannya membutuhkan waktu yang panjang.
Menurutnya, pengguliran hak angket maupun gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar pengakuan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 sarat kecurangan dan hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan atau diterima.
"Ada yang bilang hak angket waktunya lama untuk sampai pada kesimpulan belum lagi proses pemakzulannya. Ada yang bilang harus melalui Mahkamah Konstitusi segala macam. Apapun cara yang dipilih, semua itu menunjukkan kita semua sepakat ada kecurangan pemilu dan kecurangan tidak bisa didiamkan gitu lho," ujar Ryaas Rasyid.
Dia mengatakan, penyelidikan kecurangan pemilu melalui hak angket di DPR harus berjalan simultan dengan proses hukum di MK. Tujuannya untuk mengungkap aktor utama yang diduga melakukan kecurangan tersebut.
"Ini harus dilakukan agar jangan sampai sekali lagi terjadi pemilu dengan kecurangan yang didiamkan. Jangan sampai kita memiliki presiden sebagai hasil dari pemilu yang curang, itu kan cacat," tutur Ryaas.
Sebelumnya, KPU merespons adanya desakan untuk mengusut indikasi kecurangan Pemilu 2024. KPU mengatakan segala permasalahan pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (22/2/2024).
Dia berkata, pelanggaran administrasi akan ditangani Bawaslu. Sementara, permasalahan terkait perselisihan penghitungan suara bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi jelas Bawaslu yang menangani, kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu MK sebagai lembaga yang menyelesaikan," kata dia.
"Jadi Undang-undang Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai hak angket sepenuhnya adalah wewenang parpol dan DPR.
"Untuk hak angket Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun. Jadi mekanisme itu adadi partai politik dan juga di DPR," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah membuka suara terkait tudingan tak netral. Dia menegaskan kepala negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.
Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, 2 Pejabat Disbudporapar Deliserdang Ditahan Kejari
"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.
"Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.