KPK Setor Uang Pengganti Perkara Korupsi Senilai Rp92,9 Miliar ke Kas Negara

KPK Setor Uang Pengganti Perkara Korupsi Senilai Rp92,9 Miliar ke Kas Negara

Berita Utama | IDX Channel | Selasa, 13 Februari 2024 - 21:35
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp92,9 miliar ke kas negara.

Uang itu merupakan pengganti terkait perkara korupsi pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016 dari korporasi PT Merial Esa.

"Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah melaksanakan penyetoran cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp92,9 miliar ke kas negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (13/2/2024).

Ali menambahkan, penyetoran dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap pada putusan kasasi dengan terdakwa PT Merial Esa yang diwakili pengurus korporasi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu yaitu Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

"Nominal tersebut adalah sebagian dari kewajiban uang pengganti dari PT Merial Esa sebesar Rp126 miliar. KPK terus berkomitmen memaksimalkan aset recovery untuk menimbulkan adanya efek jera, selain pemidanaan badan yang bukan hanya terhadap pelaku perseorangan, namun juga korporasi," kata dia.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa pada Selasa (19/4/2022).

Menurut Majelis hakim, ebagai korporasi diwajibkan membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar dikurangi dengan uang yang disita karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016.

Sementara Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa yang juga sudah divonis dua tahun dan delapan bulan dalam perkara yang sama pada 2017.

"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,135 miliar dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS, yang kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa," kata Majelis hakim.

PT Merial Esa terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk mendapat proyek monitoring satellite dan drone Tahun Anggaran 2016.

Hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Merial Esa berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun sebagaimana tuntutan JPU KPK.

(NIY)

Topik Menarik