Jokowi Teken Pepres Penambahan Dua Direktorat Baru Bareskrim Polri
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru mengenai penambahan direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.
Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) itu, kini direktorat Bareskrim Polri bertambah dua dengan total semuanya menjadi tujuh.
"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja kepolisian Negara Republik Indonesia," begitu pertimbangan Perpres tersebut dikutip Selasa (13/2/2024).
Berikut perubahan Pasal 20 pada Perpres tersebut:
Pasal 20 :
Kiper Filipina Bongkar Kelemahan Timnya Jelang Vs Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Wajib Simak
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional
(3) Bareskim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim
(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres tersebut.
(NIY)