Awas! Penumpang Dilarang Catok Rambut di Kereta, Ketahuan Ini Sanksinya

Awas! Penumpang Dilarang Catok Rambut di Kereta, Ketahuan Ini Sanksinya

Berita Utama | okezone | Kamis, 7 Desember 2023 - 07:05
share

MEDIA sosial belum lama ini dihebohkan oleh aksi penumpang kereta api yang mencatok rambutnya di dalam gerbong kereta.

Dalam video yang beredar di platform TikTok dengan akun @auliadeas_ , wanita itu mencolokkan alat catok rambut ke stop kontak di dalam gerbong kereta yang sedang melaju.

Ia terlihat sibuk mencatok rambutnya lantaran hendak menghadiri suatu acara. Petugas gerbong kereta dan seorang penumpang lain hanya bisa melihatnya tanpa memberi teguran apapun.

Perilaku wanita tersebut lantas menuai beragam komentar warganet yang mempertanyakan apakah boleh mencatok rambut di dalam kereta.

Terkait hal tersebut, Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus menegaskan bahwa aksi semacam itu sangat tidak dibenarkan, terlebih menggunakan fasilitas kereta api yang bukan peruntukannya.

Penumpang Kereta Api

Penumpang kereta api (Foto: Antara)

"Penumpang diharapkan untuk tidak menggunakankan colokan listrik di kereta api untuk keperluan seperti catokan rambut. Kebijakan ini disusun mengingat bahwa colokan listrik di kereta didesain khusus untuk mendukung perangkat berdaya listrik kecil, seperti ponsel, tablet, dan laptop," kata Joni saat dikonfirmasi Okezone , Rabu, 6 Desember 2023.

Menurut Joni, penggunaan alat elektronik berdaya besar di kereta api, selain laptop, handphone, atau tablet, secara berlebihan dan simultan, dapat mengakibatkan gangguan pada sistem kelistrikan keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh batasan daya kapasitas listrik di dalam kereta api.

Jika penggunaan melebihi batas daya listrik yang telah ditentukan kata Joni, terdapat potensi besar untuk terjadinya mati listrik. Oleh karenanya, sangat penting untuk memahami dan mematuhi batasan daya listrik yang ada guna menjaga stabilitas dan kelancaran fungsi kelistrikan kereta api selama perjalanan.

Topik Menarik