Penumpang Pesawat Bercanda Bawa Bom, Ini Penjelasan Lengkap Pelita Air

Penumpang Pesawat Bercanda Bawa Bom, Ini Penjelasan Lengkap Pelita Air

Berita Utama | inews | Rabu, 6 Desember 2023 - 22:15
share

JAKARTA, iNews.id - Maskapai penerbangan Pelita Air memberi penjelasan mengenai insiden penumpang pesawat yang bercanda membawa bom sehingga penerbangan IP205 rute SurabayaJakarta, pada Rabu (6/12/2023) terpaksa ditunda.

Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari, mengatakan insiden bermula ketika seorang penumpang pesawat IP205 mengatakan sedang membawa bom
Ucapan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu.

"Gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," kata Agdya, di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Akibat candaan tersebut, awak kabin kemudian menyampaikan info tersebut kepada pilot, dan pilot meneruskan kepada petugas Bandara Juanda. Pesawat Pelita Air kemudian diarahkan ke isolated parking area, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda.

Begitu pesawat berada di isolated parking area, petugas Bandara Juanda kemudian melakukan pemeriksaan dan mengevakuasi penumpang. Jadwal keberangkatan pesawat Pelita Air pun ditunda.

Hasil pemeriksaan ternyata tak ditemukan bom, namun penumpang bernama Surya Hadi Wijaya diamankan dan dibawa keluar dari pesawat oleh POM Lanudal Juanda.

Pelita Air kemudian mengumumkan kepada penumpang mengenai keterlambatan keberangkatan pesawat tersebut, dari jadwal semula pada pukul 13.20 WIB menjadi pukul 18.00 WIB.

Dia menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan guna menjamin keselamatan dan keamanan penumpang, karena pemeriksaan dilakukan petugas terhadap seluruh pesawat hingga dipastikan aman untuk terbang.

"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," ungkap Agdya.

Terkait tindakan Surya Hadi Wijaya yang telah merugikan pihak maskapai juga penumpang, Pelita Air akan memproses yang bersangkutan ke jalur hukum sesuai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," tutur Agdya.

Topik Menarik