Polisi Selidiki Aliran Dana Penipuan Tiket Konser Coldplay

Polisi Selidiki Aliran Dana Penipuan Tiket Konser Coldplay

Berita Utama | IDX Channel | Senin, 20 November 2023 - 17:31
share

IDXChannel - Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah menyelidiki aliran dana kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19). Pasalnya, dana tersebut terindikasi mengalir hingga ke Belanda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pihaknya menemukan perlintasan paspor milik GDA pernah menyambangi negeri kincir angin tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Susatyo menekankan, penyelidikan tersebut dilakukan lantaran tersangka GDA pernah melakukan perjalanan ke Belanda, dan pihaknya tengah memeriksa hal tersebut.

"Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu. Terkait jaringan dan sebagainya para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA," ucap Susatyo.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) tersangka yang menipu para reseller tiket konser Coldplay yang berlangsung pada Rabu (15/11/2023) lalu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).

Dari keterangan polisi, GDA menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban yang mencapai Rp5,1 miliar, hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan dari GDA.

Susatyo mengungkapkan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.

Selanjutnya, Susatyo mengatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.

"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oelh tersangka," pungkas Susatyo.

GDA dikenalan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah empat tahun.

(YNA)

Topik Menarik