Tersangka Kasus Penganiayaan Pacar dan Penistaan Institusi Polri, Leon Dozan Terancam Dipenjara 6 Tahun
Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk, pada Jumat (17/11/2023) ini.
Sebelumnya, Leon diamankan oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya, kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2023) malam. Leon terjerat dua kasus hukum yang berbeda yakni dugaan penganiayaan terhadap pacar dan penistaan institusi Polri. Sebab, aktor muda ini sempat melontarkan kalimat hinaan kepada polisi saat penganiayaan itu berlangsung.
Untuk kasus penganiayaan, putra aktor laga Willy Dozan itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Leon juga berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penistaan terhadap institusi Polri dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara.
Artinya, pria 26 tahun itu terancam total hukuman selama kurang lebih enam tahun penjara.
"Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," tambahnya.










