Ini Respons Anwar Usman usai Diberhentikan dari Ketua MK

Ini Respons Anwar Usman usai Diberhentikan dari Ketua MK

Berita Utama | inews | Rabu, 8 November 2023 - 14:23
share

JAKARTA, iNews.id - Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas Putusan 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023). Paman Gibran Rakabuming Raka itu pun memberikan respons.

Anwar mengatakan dirinya akan memberikan pernyataan resmi melalui konferensi pers yang dilakukan di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (8/11/2023).

"Nanti saya akan siaran pers," kata Anwar Usman.

Anwar Usman mengungkapkan dirinya tetap mengikuti sidang gugatan batas usia capres dan cawapres hari ini meski dicopot dari Ketua MK. Dalam putusan MKMK tersebut, Anwar Usman tetap berstatus hakim MK namun tak boleh menjadi pimpinan sampai masa jabatan berakhir.

"Oh iya lah (ikut sidang). Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Jimly mengatakan putusan tersebut langsung berlaku. MKMK juga meminta MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman dalam kurun waktu 2 hari .

"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2 kali 24 jam harus sudah ada pemilihan," tuturnya.

Topik Menarik