Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Poin, Awas SIM Dicabut!

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Poin, Awas SIM Dicabut!

Berita Utama | BuddyKu | Rabu, 27 September 2023 - 10:02
share

Uzone.id - Polisi akan menerapkan sistem tilang berdasarkan poin untuk para pelanggar lalu lintas, sebagaimana diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemegang SIM akan diberikan poin tertentu jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika jumlah poin sudah memenuhi batas maksimal, maka SIM bisa dicabut.

Aturan penghitungan poin itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Untuk pelanggaran lalu lintas, akan ada pengenaan poin berupa 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Hal itu tergantung dari tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Berikut penghitungan poin berdasarkan pasal 35 Perpol No. 5 Tahun 2021. Pelanggaran di bawah ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukuman 5 Poin:

Hukuman 3 Poin:

Hukuman 1 poin:

Dilanjutkan dalam pasal 37, akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Topik Menarik