Lina Mukherjee Dipenjara Gegara Makan Babi Baca Bismillah, Disorot Media Internasional!

Lina Mukherjee Dipenjara Gegara Makan Babi Baca Bismillah, Disorot Media Internasional!

Berita Utama | BuddyKu | Jum'at, 22 September 2023 - 18:45
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Lina Lutfiawati atau akrab disapa Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara, terkait kasus baca bismillah sebelum makan babi. Kini kasus Lina disorot dan dimuat di media internasional.

Diberitakan bahwa pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang wanita karena memposting video viral di TikTok di mana Lina mengucapkan kalimat Islami sebelum makan daging babi.

Pengadilan di kota Palembang, Indonesia, memutuskan Lina yang memiliki lebih dari 2 juta pengikut di TikTok, bersalah karena menyebarkan "informasi yang dimaksudkan untuk memicu kebencian".

Lina sendiri memang mengunggah sebuah video pada bulan Maret lalu. Dia mengucapkan "Bismillah", dijelaskan media internasional sebagai sebuah frasa Arab yang berarti "dengan nama Tuhan" - sebuah doa yang biasanya diucapkan oleh umat Islam sebelum mengambil tindakan.

"Dia kemudian mulai makan daging babi berkulit renyah. Dalam video tersebut, Lutfiawati yang mengaku sebagai seorang muslimah juga mengaku penasaran ingin mencoba daging babi," dikutip dari media internasional ABC News, Jumat (22/9/2023).

Dijelaskan media tersebut, dalam Islam, mengkonsumsi produk babi dianggap haram atau dilarang. Seorang ulama kemudian melaporkannya ke polisi atas tindakan penodaan agama, menuduhnya "secara sadar memakan kulit babi sebagai seorang Muslim". Pengadilan juga memerintahkan dia membayar denda sebesar 250 juta rupiah.

Saya tahu saya salah, tapi saya tidak menduga hukuman ini akan dijatuhkan, kata Lutfiawati kepada stasiun TV lokal setelah hukuman dijatuhkan.

Dia juga meminta pengadilan memberinya waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusan tersebut, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding.

Dalam sidang pengadilan bulan lalu, Lina menyampaikan permintaan maaf kepada "seluruh masyarakat Indonesia karena telah menimbulkan keributan".

"Hukum di Indonesia jadi berita internasional," kata Sosiolog Ariel Heryanto, dikutip dari cuitannya.

Sebelum dibacakan vonis, asisten Lina sempat membawakan hand phone untuknya. Lina kemudian menyapa netizen dan para penggemar melalui media sosial Instagramnya.

Lina sampaikan terima kasih pada netizen yang sudah memberikan dukungan padanya. Apapun yang terjadi, Lina klaim akan menjalaninya.

"Selama di Lapas, aku merasa, bukan kayak bangga atau senang, cuma cerita kalau di sana dapat pendidikan baru. Kayak bikin kuku, sekolah jahit, setiap hari ada sekolah baru, bikin lilin, wadah untuk warga binaan bisa membuat semuanya," ujar Lina, dikutip dari unggahan Instagram Storynya sebelum sidang.

Lina sempat berharap, apabila dia sudah selesai menjalani masa tahanan, saat bebas sudah bisa menjadi orang yang lebih kreatif. Dia juga sempat berdoa agar mendapatkan hasil putusan yang terbaik.

Lina juga sempat jelaskan, mengapa dirinya bisa memegang hand phone dan update di media sosial, karena dirinya kemarin sedang di sidang. Saat menjelang sidang, asisten membawakan hand phone dan Lina ingin menyapa para penggemarnya. "Kalau di lapas nggak boleh (bawa hand phone)," katanya.

"Aku kangen (menyapa netizen) jadi nggak papa. Ini aku udah bisa bikin kuku, kalung. Sapa-sapa fans mumpung dibawa asisten," kata Lina.

Senyum Lina saat menyapa netizen seolah berubah saat vonis sudah dibacakan. Tangisnya pecah, raut wajahnya sedih dan tak bergembira, dibalut dengan rompi oranye yang menyelimutinya.

"Aku yakin dna percaya bahwa hari esok itu pasti lebih indah. Untuk saat ini semua akun sosial media lina mukherjee dihandle oleh team," tulis akun Lina.

Diketahui Lina dijerat pasal 45 a atay (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE. Lina dipidana selama 2 tahun dan denda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Topik Menarik