Pengin Beli iPhone 15 di Singapura? Segini Harga dan Estimasi Pajaknya
Uzone.id - Pre-order kuartet iPhone 15, 15 Plus, 15 Pro, dan 15 Pro Max telah dibuka di beberapa negara, salah satunya di Singapura. Jika kalian tak sabar ingin membelinya, bisa langsung memesannya di situs resmi Apple Singapura. Terus, berapa estimasi harga dan biaya pajak IMEI kalau beli iPhone 15 di sana?
Apple membuka keran pemesanan di negeri tetangga Indonesia pada hari ini (15/9) pukul 20.00 SGT atau 19.00 WIB. Harganya sedikit lebih mahal dari Amerika Serikat (AS), berikut rinciannya:
Harga iPhone 15
Harga iPhone 15 Plus
Harga iPhone 15 Pro
Harga iPhone 15 Pro Max
Ada dua Penghitungan yang kami berikan, yaitu hitungan pajak iPhone 15 jika dibawa sendiri dan dikirim oleh jasa ekspedisi.
Biaya pajak IMEI iPhone 15 kalau dibawa sendiri
Sekadar informasinya, masyarakat Indonesia yang membeli smartphone di luar negeri, wajib membayar pajak IMEI terlebih dahulu agar perangkat bisa menerima sinyal operator Indonesia.
Misalnya, kalian berniat membeli iPhone 15 dengan model tertinggi 512 GB seharga SGD1.779, maka harus dikonversikan dulu ke mata uang Amerika Serikat (USD).
Dengan kurs per dollar Singapura mencapai USD0,73, maka harga iPhone 15 512 GB setara dengan USD1.306. Adapun, kurs pajak 1 dollar AS saat ini adalah Rp15.298.
Banjir Sumut Meluas, 179 Dapur BGN Diubah Jadi Dapur Umum Bagikan 290.000 Paket Makanan ke Warga
Berikut hitungan pajak IMEI iPhone 15 512 GB:
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) dihitung berdasarkan harga barang dikurangi biaya pembebasan sebesar USD500.
- Maka hitungan NDPBM adalah (1.305 - 500) Rp15.298 = Rp12.314.890.
- Menghitung Bea Masuk, yakni NDPBM 10 persen, Rp12.314.890 x 10 persen = Rp1.231.489.
- Sementara PPN yang dihitung berdasarkan (NDPBM + Bea Masuk) 11 persen. Jadi, (Rp12.314.890 + Rp1.231.489) x 11 persen = Rp1.490.102.
- Untuk PPh, dihitung dari (NDPBM + Bea Masuk) 10 persen. Jadi, (Rp12.314.890 + Rp1.231.489) 10 persen = Rp1.354.638.
- Perkiraan pajak IMEI dari iPhone 15 512 GB adalah Bea Masuk + PPN + PPh, yakni Rp1.231.489 + Rp1.490.102 + Rp1.354.698 = Rp4.076.289.
- Total biaya yang dikeluarkan untuk membeli iPhone 15 512 GB ditambah pajak IMEI adalah Rp20,1 juta + Rp4.076.289 = Rp24.176.289.
Apabila dikirim oleh jasa ekspedisi
Bila estimasi ongkos kirim dari Singapura ke Indonesia mencapai USD30 dengan asuransi pengiriman USD15, dengan harga barang yang sama, berikut rincian biaya pajak IMEI-nya:
- Hitungan NDPBM: (1.305 + 30 + 15) Rp15.298 = Rp20.652.300.
- Bea Masuk: Rp20.652.300 10 persen = Rp2.065.230.
- PPN: Rp20.652.300 x 11 persen = Rp2.271.753.
- PPh: Rp20.652.753 10 persen = Rp2.065.230.
- Pajak IMEI: Rp2.065.300 + Rp2.271.753 + Rp2.065.230 = Rp6.402.213.
- Total biaya yang dikeluarkan untuk membeli iPhone 15 512 GB ditambah pajak IMEI apabila menggunakan jasa ekspedisi adalah Rp20,1 juta + Rp6.402.213 = Rp26.502.213.










