Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Polisi Tahan Kakak Ipar Praka RM dan Dua Penadah
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menahan Zulhadi Satria Saputra alias MS, yang merupakan kakak ipar dari anggota Paspampres Praka RM alias Riswandi Manik.
Praka RM merupakan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan atas pemuda asal Aceh pengusaha kosmetik, Imam Masykur (25).
Zulhadi terlibat aktif dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur, hingga tewas.
"Terkait kasus penculikan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka sipil atas nama Zulhadi Satria Saputra," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (29/8/2023).
Polda Metro Jaya turut melakukan penahanan terhadap dua orang warga sipil lainnya.
"Polda Metro Jaya juga menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini, yakni AM dan Heri," terang Hengki Haryadi.
Sehingga kata Hengki total ada tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Hengki juga memastikan penyidik Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya dalam mengungkap kasus tersebut.
Sementara dalam kasus ini Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka Riswandi Manik alias RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, kemudian Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Praka RM dan 2 prajurit TNI lainnya memeras dan menganiaya korban Imam Masykur hingga tewas dan jenazahnya dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta Jawa Barat.
Dugaan aksi penculikan dan penyiksaan itu terjadi pada pertengahan Agustus 2023 silam, dimana korban diculik dari toko kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pelaku oknum Paspampres Praka RM meminta uang Rp 50 juta tetapi tidak dipenuhi korban. Sehingga pelaku RM menyiksa Imam hingga korban meninggal dunia.
Kasus tersebut terungkap melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati yang beredar luas.
