5 Fakta Mahasiswi Curi Puluhan iPhone hingga Laptop Senilai Rp337 Juta
JAKARTA - Seorang mahasiswi berinisial RFP (20) ditangkap karena mencuri barang di kantor ekspedisi. Barang-barang yang dicuri berupa IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad.
Berikut 5 fakta mahasiswa curi iPhone dari kantor ekspedisi, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (26/8/2023) :
1. Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Dalam kasus ini, polisi menduga RFP bekerja sama dengan orang lain untuk mencuri barang di kantor ekspedisi. Karena itu, kepolisian masih mendalami hal ini.
"Sampai saat ini masih dalam pendalaman, karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
2. Tipu Operator Ekspedisi
Dalam menjalankan aksinya, RFP menipu operator di kantor ekspedisi. Ia mengaku sebagai karyawan dari partner ekspedisi terseut.
"Pelaku menipu operator resi yang ada di Shopee Express. Pelaku mengaku sebagai karyawan dari PT Erajaya, partner dari kantor ekspedisi, ujarnya.
3. Ambil Barang Lewat Ojol
Dari hasil menipu operator tersebut, RFP mendapatkan resi pengiriman. Ia lalu mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut.
Kemudian dengan resi itu pelaku mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pembeli," tuturnya.
4. Kerugian Rp337.458.000
Ade Safri Simanjuntak menyebut, RFP sudah 28 kali melakukan aksinya dan mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya.
Berbagai jenis barang yang dicuri adalah IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad. Seluruh barang itu ditaksir mencapai Rp337.458.000.
5. Liburan ke Thailand
RFP kemudian menggunakan uang hasil kejahatan itu, termasuk untuk berlibur ke luar negeri.
"(Hasil keuntungan) termasuk untuk berlibur ke Thailand," kata Ade Syafri.
Sebagaimana diketahui, RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023). Adapun jenis barang yang dicuri tersangka antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad, yang nilainya ditaksir mencapai Rp337.458.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RFP dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.










