Oklin Fia Janji Kooperatif Hadapi Kasus Konten Vulgar
JAKARTA - Oklin Fia digempur dua laporan polisi sekaligus, buntut konten jilat es krim viral di media sosial. Konten dinilai vulgar ini mendapat tanggapan miring dari publik, atas adanya konten tersebut.
Alhasil dua laporan pun dilayangkan, laporan pertama diadukan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023. Oklin Fia dilaporkan dengan tuduhan melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Laporan kedua dilayangkan Umi Pipik bersama Marissya Icha pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu ke Bareskrim Polri. Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Menanggapi masalah ini, kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah menegaskan kalau kliennya bakal kooperatif, jika penyidik memanggil Oklin untuk dimintai keterangan seputar konten jilat es krim.
"Kami akan datang, kami akan kooperatif yang pasti kami tidak akan bersembunyi," ujar Budiansyah usai mendampingi Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara ditanya soal pemanggilan laporan Umi Pipik di Bareskrim Polri, Budiansyah mengaku, sejauh ini pihaknya pun belum dipanggil oleh penyidik. Untuk dimintai keterangan atas konten dinilai vulgar itu.
"Belum ada pemanggilan," ucap Budiansyah.
Dalam kesempatan yang sama, Oklin Fia mengaku bahwa ia bakal bertanggung jawab atas konten jilat es krim, menuai polemik di tengah masyarakat. Dimana, ia pun menjadikan peristiwa sebagai sebuah teguran untuk terus memperbaiki diri kedepannya.
"(Bertanggung jawab dengan apa dilakukan?) iya pastinya dan ini teguran Allah untuk saya sendiri. Saya belajar banyak dari kasus ini, saya ikhlas dalam menjalani ini semua, yang pasti ingin berubah menjadi lebih baik lagi," tandasnya.