KPK Dalami Modus Pungli di Rutan
Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dalami lebih lanjut modus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Apakah pelayanan khususnya misalnya, atau seperti apa terus kami dalami," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/6).
"Kemudian beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai Rutan KPK," sambungnya.
Selain itu, pria berlatar belakang Jaksa ini mengatakan, pihaknya bakal mendalami apa yang sebenarnya terjadi.
"Apakah gratifikasi, suap, atau pemerasan kita lihat nanti," paparnya.
Diberitakan Gatra sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pungutuan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan mereka.
Benar, pada saat itu dari Dewas ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di Rutan KPK, ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (19/6).
Sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan, sambungnya.
Tak hanya itu, Asep juga membenarkan jumlah pungutan yang saat ini telah diketahui yakni sebesar Rp4 miliar.