KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka di antaranya ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).
Tersangka lainnya ialah Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), dan Penguji Tagihan Hendi (H).
Tersangka lainnya ialah Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
Adapun Bendahara Pengeluaran Abdullah belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penahanan pertama terhadap sembilan tersangka itu dilakukan selama 20 hari.
Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023," ujar Firli, Kamis (15/6).
Firli menjelaskan konstruksi perkara kasus itu berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) periode 2020-2022.
Adapun total yang dana mencapai Rp 221.924.938.176. ( ant )
Simak video menarik berikut: