Lansia Cabuli Bocah 4 Tahun di Tangerang, Polisi Bakal Gandeng KPAI Pulihkan Psikologis Korban
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota bakal berupaya memulihkan psikologis bocah perempuan berumur 4 tahun yakni NP. Pasalnya, Ia diduga menjadi korban pencabulan AR seorang kakek berusia 64 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya bakal menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan instansi lain guna memulihkan psikologis NP.
Kami ada rencana akan mengunjungi rumah korban dan berkoordinasi dengan KPAI, untuk pendampingan P2TP2A, kemudian PPA untuk melakukan pendampingan terhadap korban, ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Dwi menambahkan, dia belum bisa membeberkan terkait motif terjadinya pencabulan tersebut. Namun, pihaknya akan mendalami terkait hal tersebut. Sementara (motif) belum (diketahui). sementara masih kami dalami terkait motif, ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial AR (65) terduga pelaku pencabulan bocah perempuan (4) di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang akhirnya diringkus polisi.
Polres Metro Tangerang Kota baru menangkap AR setelah keluarga korban menunggu keadilan sejak aksi bejat itu dilaporkan pada April 2023 silam.
Sudah mas (AR telah ditangkap). Sedang diproses, ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Selasa, (13/6/2023).
AR diringkus polisi setelah aksi bejat yang dilakukan itu ramai diberitakan. Dia diringkus di rumahnya pada Senin, (13/6/2023) malam.