Modus Gadai Fiktif, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Diduga Korupsi Rp4 Miliar

Modus Gadai Fiktif, Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Diduga Korupsi Rp4 Miliar

Berita Utama | BuddyKu | Kamis, 15 Juni 2023 - 22:25
share

PINRANG, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Sawitto Pinrang, inisial ARM, sebagai tersangka kasus korupsi.

ARM ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi kegiatan operasional produk pegadaian tahun 2021-2022 dengan kerugian negara Rp4 miliar dengan modus gadai fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin, mengatakan, hasil uang korupsi Rp4 miliar itu dipakai tersangka untuk membayar utang.

"Jadi hasil korupsi tersangka ARM ini dipakai untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membayar utangnya," kata Agus Khairuddin, di Kejari Pinrang, Kamis, 15 Juni 2023.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain untuk membuat gadai fiktif dan melakukan pelelangan barang jaminan yang jatuh tempo.

"Pertama, tersangka membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain. Kedua, melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan berita acara lelang. Sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Abdullah Zuebair, mengatakan, tersangka menjalankan aksinya ini mulai tahun 2021 saat menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian Jampue. Kemudian berlanjut saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Watang Sawitto tahun 2022.

"Diperkirakan ada sebanyak 30 identitas KTP yang disalahgunakan tersangka dalam melancarkan aksinya ini," ungkapnya.

Adapun hasil audit internal PT Pegadaian pada unit Pegadaian Parepare ll bahwa perbuatan tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.166.353.593,00.

Tersangka ARM sudah mengembalikan uang sebesar Rp994.643.900. Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp3.171.709.693

Atas perbuatannya, ARM disangkakan pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang Rl Nomor: 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Rl Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (*)

Topik Menarik