Kembali Beraksi! Sekarang Denny Indrayana Surati DPR Minta Jokowi Dimakzulkan, Genk Mas AHY Langsung Nyamber: Lihat Saja...

Kembali Beraksi! Sekarang Denny Indrayana Surati DPR Minta Jokowi Dimakzulkan, Genk Mas AHY Langsung Nyamber: Lihat Saja...

Berita Utama | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 14:03
share

JAKARTA - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan, ikut merespons terkait aksi Denny Indrayana yang mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas beberapa alasan.

"Ya kami lihat saja nanti perkembangannya. Kami lihat saja nanti," bebernya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (7/6/2023).

Lanjutnya, ia menegaskan jika banyak jalan untuk menegakan kebenaran.

"Banyak jalan menuju ke Roma. Banyak jalan untuk menegakkan kebenaran," katanya lagi.

Sementara itu sebelumnya, Denny melayangkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI untuk melakukan pemecatan kepada Presiden Jokowi.

Ia menyampaikan jika Kepala Negara telah melakukan setidaknya tiga dugaan pelanggaran konstitusi. "Sebagai bukti awal saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya," cuitnya dalam akun Twitternya.

Karena itu, dirinya menyarankan agar DPR RI untuk melakukan investigasi hak angket yang dijamin oleh UUD 45.

Tambah dia, hak angket itu harus dilakukan untuk menyelidiki dugaan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejagung dan Polri untuk \'menjegal\' Anies di Pemilu 2024.

Selain itu, ia juga menulis dugaan pelanggaran Jokowi lainnya yakni mendiamkan aksi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.

"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju dengan langkah oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran undang-undang partai politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," katanya lagi.

Kemudian, dugaan pelanggaran ketiga Jokowi adalah penggunaan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan partai politik dalam menentukan arah koalisi dari pasangan capres cawapres.

Ia menilai, indikasi pelanggaran itu sudah tampak dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Topik Menarik