Oknum Brimob Ungkap Setoran ke Komandan hingga Rp650 Juta, Ternyata Lari dari Tugas hingga Didemosi

Oknum Brimob Ungkap Setoran ke Komandan hingga Rp650 Juta, Ternyata Lari dari Tugas hingga Didemosi

Berita Utama | BuddyKu | Senin, 5 Juni 2023 - 21:45
share

FAJAR.CO.ID, RIAU Oknum anggota Brimob Polda Riau bernyanyi di media sosial mengaku kerap setoran ke komandan hingga Rp650 juta. Dia bernyanyi setelah didemosi dan dimutasi. Ternyata, oknum anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan punya pelanggaran cukup berat hingga harus didemosi.

Bripka Andry Darma Irawan (Bripka ADI) merupakan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau yang bermarkas di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Brimobda Riau memutasi 38 personel, termasuk personel Batalyon B, Bripka Andry Darma Irawan pada 3 Maret 2023 lalu. Merasa kesal didemosi padahal kerap memberi setoran ke komandan batalyon, Bripka ADI curhat di media sosial soal uang setoran di akun Instagram @andrydarmairawan07.2.

Unggahan ini kemudian diposting ulang oleh beberapa akun Instagram lainnya, sehingga menjadi viral.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol J Setiawan, mengatakan Bid Propam mengusut kasus permintaan uang setoran itu bukan karena viral di media sosial. Menurutnya, jauh sebelum viral, dugaan permintaan uang setoran telah diproses, yakni sejak Maret 2023.

Kombes Pol J Setiawan mengungkap dasar pelaksanaan mutasi dan demosi anggota Brimob tersebut.

Ternyata, Bripka Andry Darma Irawan desersi alias tidak masuk dinas sejak 3 Maret 2023 hingga saat ini. Kombes Pol J Setiawan menyebut ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka ADI dan kini dalam proses sidang.

Dua kasus desersi, satu kasus dugaan profesi atau etik, sambung Setiawan.

Kasus desersi pertama sejak mutasi keluar pada 3 Maret. Bripka ADI sama sekali belum masuk ke Batalyon A Brimobda Riau. Bidpropam telah memproses pada 13 Maret 2023.

Hasil sidang etik menyatakan Bripka Andry Darma Irawan
bersalah karena lari dari tugas. Saat sidang putusan, ia juga tidak hadir. Sehingga laporan atas desersi dirinya berlanjut.

Sedangkan untuk kode etik, yakni dugaan pemberian setoran yang diberikan oleh Bripka ADI kepada oknum atasannya yakni Kompol P. Ada 8 saksi yang sudah diperiksa Propam mendalami kasus ini. (fajar)

Topik Menarik