Kabar Nggak Enak untuk Pendukung Anies Baswedan! Profesor Mantan Pendukung Jokowi: Moeldoko Cs Sukses Bajak Demokrat, Anies Gagal Nyapres!

Kabar Nggak Enak untuk Pendukung Anies Baswedan! Profesor Mantan Pendukung Jokowi: Moeldoko Cs Sukses Bajak Demokrat, Anies Gagal Nyapres!

Berita Utama | BuddyKu | Selasa, 30 Mei 2023 - 20:45
share

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana mengungkapkan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs ke Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Partai Demokrat yang sah dilakukan lebih tertutup dan tak ada sidang secara terbuka.

Hal ini Denny ungkapkan untuk menyoroti soal heboh tudingan ia membocorkan rahasia negara soal informasi yang ia bagikan terkait perubahan Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Denny baik kasus Moeldoko dan putusan MK soal sistem pemilu harus mendapat atensi dan pantauan masyarakat.

"Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan, ujar Denny dalam keterangan resmi tertulisnya, Selasa (30/5/23).

Denny yang juga mantan pendukung Jokowi ini mengungkapkan perlunya menjaga demokrasi di mana kekuasaan ikut campur dalam ranah partai politik.

Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024," ucap Denny.

Denny blak-blakan menyebut jika PK Moeldoko Cs soal kepengurusan Partai Demokrat dikabulkan alias menang, maka akan dampak lanjutan pada demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut adalah bisa batalnya pencapresan Anies Baswedan yang merupakan representasi dari kubu oposisi.

"Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan, ujar Denny.

Denny juga mengingatkan agar Presiden Jokowi tak terlalu ikut campur apalagi lakukan penjegalan pada calon yang tidak disukanya.

Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," lanjut Denny.

Topik Menarik