Polisi Sebut Kasus Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Naik Penyidikan
JAKARTA Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak AG. Hasil gelar perkara penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Penyidik juga telah memiliki bukti permulaan atas peristiwa tersebut.Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses penyidikan, kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape, paparnya.Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi.Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dsn teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
(ams)