Perhatian Honor Menteri Jadi Narsum Tak Boleh Lebih Dari Rp 1 7 Juta
Honor menteri atau pejabat setingkat menteri atau pejabat negara lain yang disetarakan untuk menjadi narasumber dalam sebuah acara, tidak boleh lebih dari Rp 1.700.000.
Angka ini telah diketok palu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023, yang diteken pada 28 April 2023.
Peraturan tersebut menjelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalahsatuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran, dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi estimasi, demikian bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tak hanya mengatur besaran honor menjadi narasumber acara untuk pejabat setingkat menteri, tetapi juga pejabat eselon I hingga III ke bawah. Serta honor untuk pengisi acara lain seperti moderator, pembawa acara, dan sebagainya. Berikut rincian lengkapnya:
1 . Honorarium Narasumber :
a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakanRp 1.700.000
b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp 1.400.000
c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp 1.000.000
d. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp 900.000
2 . Honorarium Moderator Rp 700.000
3 . Honorarium Pembawa Acara Rp 400.000
4 . Honorarium Panitia
a. Penanggung Jawab Rp 450.000
b. Ketua/Wakil ketua OK Rp 400.000
c. Sekretaris Rp 300.000
d. Anggota Rp 300.000










