Kurban di Perantauan atau Kampung Halaman, Mana yang Lebih Baik?

Kurban di Perantauan atau Kampung Halaman, Mana yang Lebih Baik?

Berita Utama | BuddyKu | Selasa, 16 Mei 2023 - 22:30
share

JAKARTA, celebrities.id - Sebagian orang, khususnya perantau, akan merasa dilema saat akan melaksanakan kurban. Apakah harus didomisili tempat tinggal atau kampung halaman?

Sementara, di kedua tempat tersebut terdapat masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima daging kurban.

Merujuk pada fatwa Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada era Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menetapkan;

"Tidak mengapa berkurban di daerah lain bila bermukim di negara non-muslim yang tidak begitu memerlukan daging kurban. Karena jika dibagikan, tetapi saja tidak mendapatkan manfaatnya. Maka, jika mengirim uang lantas berkurban di daerah lain. itu baik asalkan lewat perantara orang yang terpercaya," (Fatawa Nur alad Darb, 18: 206).

Sementara, dikutip buku Fikih Kurban Praktis terbitan NU dijelaskan, terkait dengan berkurban melalui lembaga penerima jasa kurban dan hukumnya diperbolehkan juga sah.

Kemudian dalam fikih Mazhab Syafi\'i, menyembelih hewan kurban di mana zana hukumnya juga diperbolehkan. Misalnya seorang perantau ingin menyembelih kurbannya di tempat ia tinggal saat ini. Serta diperkenankan berkurban di tempat domisili atau mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan kurbannya di kampung halaman.

Kedua praktik atau pelaksanaan kurban tersebut tidak termasuk ke dalam golongan naqlu al-udhiyah (pemindahan daging kurban dari daerah penyembelihan ke daerah lain, misal tetangga desa), di mana hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama.

Namun sebagian beranggapan, bahwa kurban wajib di tempat domisili mudhahhi (orang yang melaksanakan kurban), sehingga haram hukumnya bagi mudhahhi memasrahkan pelaksanaan kurban kepada orang lain di luar daerah domisilinya.

Menurut Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam Hasyiyah ala Al-Ghurar al-Bahiyyah, anggapan itu adalah kekeliruan yang harus diluruskan.

Menurutnya, kurban boleh dilaksanakan di mana pun, bisa di daerah domisili mudhahhi atau luar daerah domisili, baik dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.