Ini Sebab Saham BEBS Masuk Pemantauan Khusus Bursa

Ini Sebab Saham BEBS Masuk Pemantauan Khusus Bursa

Berita Utama | BuddyKu | Senin, 8 Mei 2023 - 23:30
share

AKURAT.CO Usai disuspensi sejak 18 Januari 2023, saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) kini masuk daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Kepala Divisi LPP BEI Saptono Adi Junarso mengatakan efektif per 9 Mei 2023, saham BEBS masuk dalam pemantauan khusus. Oleh karenanya, investor atau manajer investasi diimbau untuk menghindari saham-saham yang masuk pemantauan khusus atau setidaknya waspada terhadap risiko tinggi yang berada di saham yang masuk pemantauan khusus.

Emiten perdagangan bahan bangunan ini kini berada dalam papan pencatatan pengembangan. Adapun setidaknya ada 11 hal yang bisa menjadi penyebab saham BEBS masuk dalam pemantauan khusus.

Sebelumnya dalam paparan publik belum lama ini, Komisaris Independen perseroan Kemas Najiburrahman Awali mengaku perseroan senantiasa selalu menjalankan operasional dengan baik dan terus mengikuti dan menjalankan perintah dari OJK dan BEI.

Direktur BEBS, Pio Hizkia Wehantouw menambahkan, saat ini perseroan sedang aktif berkomunikasi dengan regulator terkait suspensi saham BEBS. Ia mengaku berusaha memenuhi data - data sesuai persyaratan yang dibutuhkan untuk membuka suspensi atas saham BEBS.

"Kami "terus berkomunikasi intens dengan BEI, kata Pio dikutip Senin (8/5/2023).

Sebab BEBS Masuk Pemantauan Khusus

Pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

Keempat, emiten yang memiliki entitas di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi dan belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa sesuai peraturan I-A dan I-V. Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.

Kedelapan, sedang dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perseroan dan anakp erusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Terakhir, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK

Topik Menarik