Lagi, 2 WNA Rusia Dideportasi dari Bali Gegara Tak Sopan di Tempat Suci

Lagi, 2 WNA Rusia Dideportasi dari Bali Gegara Tak Sopan di Tempat Suci

Berita Utama | BuddyKu | Minggu, 7 Mei 2023 - 14:00
share

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) Rusia yang melanggar etika kesopanan di tempat suci Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali. Keduanya adalah pasangan suami istri SN (37) dan IN (35).

Deportasi kedua bule Rusia itu dilakukan pada Sabtu (6/5/2023) malam dengan maskapai Qatar Airways dari Bandara Ngurah Rai tujuan Moskow, Rusia.

Tindakan tegas dari imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat, kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Bali, Barron Ichsan di Denpasar, Minggu (7/5/2023).

Barron mengatakan, SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih yang merupakan kompleks pura terbesar di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menambahkan, SN dan IN ditangkap pada Senin 1 Mei 2023. Seorang WNA Rusia yang merupakan rekan mereka yakni ML (29) ikut ditangkap.

Namun ML akhirnya dilepas karena tidak bersalah. ML hanya diajak oleh SN dan IN saat berpose dengan pakaian yang tak sopan di Pura Pengubengan Besakih. Sementara ML diketahui memakai pakaian yang sopan.

Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan, tuturnya.

Pemulangan SN dan IN ke negaranya itu menambah daftar panjang WNA Rusia yang dideportasi dari Bali di tahun 2023.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Bali menyebut sepanjang Januari hingga April 2023 telah melakukan deportasi kepada 101 WNA. Jumlah terbanyak berasal dari Rusia yakni 27 orang.

Topik Menarik