Viral Bos di Cikarang Ajak Karyawati Staycation, Dirjen HAM: Jika Benar, Ini Melanggar Hak Asasi

Viral Bos di Cikarang Ajak Karyawati Staycation, Dirjen HAM: Jika Benar, Ini Melanggar Hak Asasi

Berita Utama | BuddyKu | Sabtu, 6 Mei 2023 - 15:30
share

CIKARANG - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhanana Putra menyoroti isu viral terkait pekerja kontrak perempuan harus bersedia staycation bersamaatasannya apabila ingin memperpanjang kontrak.

Dhahana mengatakan apabila kejadian itu terbukti, artinya sang bos bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM, kata Dhahana dalam keterangan resminya, Sabtu (6/5/2023).

Korban Staycation Bos Bertambah, Kerap Diajak Jalan Berdua hingga ke Hotel

Menurutnya, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan.

Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air, ujarnya.

Kesaksian Mengejutkan Karyawati Cantik Usai Diajak Staycation dengan Bos saat Perpanjang Kontrak

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata Dhahana, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) melalui UU RI Nomor 7 Tahun 1984.

Di dalam Cedaw, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja, imbuhnya.

Sebelumnya, oknum salah satu perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mensyaratkan staycation kepada karyawati agar kontrak kerjanya diperpanjang mendadak viral di media sosial.

Pernyataan tersebut yang dituliskan Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17.

Topik Menarik