Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dari Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, hingga Kehilangan Uang Bulanan

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dari Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, hingga Kehilangan Uang Bulanan

Berita Utama | BuddyKu | Kamis, 4 Mei 2023 - 23:22
share

FAJAR.CO.ID, MEDAN Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti peribahasa itulah nasib AKBP Achiruddin Hasibuan. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu harus menerima nasib dipatsus, dicopot, dipecat, ditersangkakan, hingga kehilangan uang bulanan, dan anaknya juga jadi tersangka.

Akibat ulah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan harus ditempatkan khusus atau patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dia dinilai melanggar kode etik kepolisian, karena membiarkan penganiayaan terjadi depan matanya.

Selanjutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sidang Majelis Etik kemudian menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (2/5).

Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.

Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (2/5/2023).

Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.

Atas tindakan yang tidak semestinya dilakukan anggota Polri, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

AKBP Achiruddin Hasibuan tak hanya dipecat tidak hormat, Polda Sumatera Utara juga menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu karena AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan di depan matanya terhadap Ken Admiral.

Pemecatan tidak hormat ini tentu membuat AKBP Achiruddin Hasibuan bakal kehilangan haknya untuk mendapat uang pensiun setiap bulan.

Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AKBP Achiruddin Hasibuan pun tidak menerima sanksi pemecatan tidak hormat tersebut. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas keputusan Majelis Etik dan Profesi Ditpropam Polda Sumut.

Sebenarnya, berapa uang pensiun yang diterima anggota kepolisian?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur besaran uang pensiun bagi anggota kepolisian.

Pensiunan anggota kepolisian menerima uang pensiun yang berbeda sesuai golongan dan masa tugasnya. Berikut rinciannya

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 Rp 4.448.100

Jabatan AKBP dalam kepolisian termasuk dalam golongan IV atau Perwira menengah dengan uang pensiun di kisaran Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 Rp 3.932.600.

Jadi, AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 Rp 3.932.600 setiap bulan. (fajar)

Topik Menarik