Modus Bisnis Buah, Perempuan di Lampung Timur Tipu Warga hingga Rp1,3 Miliar

Modus Bisnis Buah, Perempuan di Lampung Timur Tipu Warga hingga Rp1,3 Miliar

Berita Utama | BuddyKu | Selasa, 2 Mei 2023 - 12:10
share

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang perempuan berinisial RA (36) di Lampung Timur, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Dia diamankan lantatan telah menipu korbannya berinisial ZI (35) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes mengatakan, penipuan itu berawal pada Jumat (8/4/2022), saat itu tersangka RA mengajak korban untuk berbisnis buah.

Korban setuju dan mulai mengirimkan modal kepada RA untuk bisnis buah tersebut, namun setelah berjalan, tersangka RA tidak memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal, kata Johannes, Selasa (2/5/2023).

Atas kejadian tersebut, kata Kasat, korban RA mengalami kerugian sebesar Rp1,3 Miliar. Korban kemudian melaporkan penipuan tersebut ke Polres Lampung Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Johannes, Satreskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu (30/4/2023).

Iptu Johannes melanjutkan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buku tabungan bank BCA atas nama ZI dan 1 buku tabungan bank BRI atas nama ZI.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako polres Lampung Timur pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kasat.

Atas perbuatannyac pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Topik Menarik