Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Warga Muhammadiyah, Begini Nasib AP Hasanuddin di BRIN

Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Warga Muhammadiyah, Begini Nasib AP Hasanuddin di BRIN

Berita Utama | BuddyKu | Senin, 1 Mei 2023 - 20:20
share

FAJAR.CO.ID, JAKARTA Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Soal status ASN di BRIN, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberikan tanggapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan status kepegawaian Andi Pangerang Hasanuddin sebagai peneliti masih diproses Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Vivid mengatakan status tersebut merupakan hak BRIN dalam menentukan. Bareskrim sudah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka ITE.

Jadi, yang bersangkutan adalah pegawai BRIN sejak 2021 dan kemudian dari BRIN akan melakukan sidang komisi kode etik. Ya, nanti akan ditindaklanjuti oleh BRIN juga untuk status kepegawaiannya yang bersangkutan, kata Vivid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan pihaknya mengimbau kepada setiap pihak untuk berhati-hati bermedia sosial. Ini merupakan pengalaman yang berharga dan tentu ini harus dijadikan pelajaran, kata Ramadhan.

Polri mengimbau masyarakat agar memanfaatkan ruang digital dengan sehat. Polri tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan ujaran kebencian.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko juga menyerahkan kasus salah seorang peneliti bidang astronomi di BRIN, AP Hasanuddin ke pihak kepolisian untuk penindakan sesuai undang-undang.

Handoko menilai pernyataan AP Hasanuddin yang mengancam warga Muhammadiyah di media sosial telah meresahkan masyarakat. BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok.

Handoko juga menjelaskan AP Hasanuddin juga telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00-15.15 WIB.

Oleh sebab itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023 yang mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Penangkapan AP Hasanuddin

Adapun penangkapan Andi Pangerang dilakukan terkait laporan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah soal dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.

Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman. Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial.

Di antaranya, Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin dkk kok masih gak mempan, tulis AP Hasanuddin.

Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua Muhammadiah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian, tulis AP Hasanuddin. (fajar/jpnn)

Topik Menarik