Jangan Sampai Kena Denda Rp24 Juta, Ketahui Batasan dalam Memodifikasi Motor

Jangan Sampai Kena Denda Rp24 Juta, Ketahui Batasan dalam Memodifikasi Motor

Berita Utama | BuddyKu | Selasa, 25 April 2023 - 04:04
share

IDXChannel Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Tapi, ada batasan dalam mengubah kendaraan yang apabila dilanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp24 juta.

Setiap pemilik motor pasti tergoda untuk melakukan modifikasi agar menjadi pusat perhatian saat berada di jalan. Jika tak terlalu ekstrem dan masih berpacu pada keselamatan, maka itu sah-sah saja untuk dilakukan.

Namun, pastikan kondisi motor yang dimodifikasi sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila tidak sesuai dengan identitas seperti di surat kendaraan setelah dimodifikasi, maka pemilik bisa dikenakan denda.

Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. Misalnya mengganti velg, ban yang sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun mencolok.

Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum seperti dibagikan oleh Wahana Honda.

1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan

Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda sebetulnya boleh menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.

2. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan

Pastikan tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

3. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan

Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.

Jika ingin mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi bukan untuk digunakan di jalan umum.

4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin

Kapasitas mesin yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan resmi di sirkuit permanan atau non-permanen. Sebaiknya tidak digunakan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.

5. Tidak mengganti knalpot

Jika dibandingkan, lebih banyak dampak buruk knalpot modifikasi (racing) daripada knalpot bawaan pabrik.

Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.

Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.

6. Tidak Mengganti Lampu

Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Untuk itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahaya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.

7. Tidak mengganti klakson

Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Disitat dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (NIA)

Topik Menarik