Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu!

Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu!

Berita Utama | BuddyKu | Minggu, 2 April 2023 - 14:05
share

JAKARTA, celebrities.id - Rukun dan syarat nikah dalam Islam wajib diketahui bagi muslim-muslimah, khususnya yang ingin segera mengakhiri masa lajang.

Menurut istilah hukum Islam, perkawinan menurut syara ialah untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.

Di dalam ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dikemukakan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam

Adapun mengenai hukum pernikahan juga telah diatur. Pertama adalah rukun nikah, yang menjadi sebab sahnya suatu pernikahan.

Jumhur ulama sepakat bawa rukun perkawinan itu tediri atas :

a) Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan

b) Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita

Berdasarkan sabda Nabi SAW:
( )
Artinya: perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahanya batal.

c) Adanya dua orang saksi

Pelaksananya akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut, berdasarkan sabda Nabi SAW:

Artinya: Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil.

d) Sighat akad nikah

Sighat akad adalah ijab dan qabul. Keduanya menjadi rukun akad, ijab diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan qabul dijawab oleh calon pengantin laki-laki. Akad adalah gabungan ijab salah satu dari dua pembicara serta penerimaan yang lain. Seperti ucapan seorang laki-laki: Aku nikahkan engkau dengan putriku adalah ijab, sedangkan yang lain berkata: Aku terima adalah qabul.

e) Mahar

Syarat-syarat Pernikahan Kedua mempelai

a) Syarat-syarat pengantin pria.

Syariat Islam menentukan beberapa syaratyang harus dipenuhi oleh calon suami berdasarkan ijtihad para ulama, yaitu:

1) Calon suami beragama Islam;
2) Terang (jelas) bahwa calon suami itu betul laki-laki;
3) Orangnya diketahui dan tertentu;
4) Calon mempelai laki-laki jelas halal kawin dengan calon istri;
5) Calon mepelai laki-laki tahu/kenal pada calon istri serta tahu betul calon istrinya halah baginya;
6) Calon suami rela (tidak dipaksa) untuk melakukan perkawinan itu;
7) Tidak sedang melakukan ihram;
8) Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri; dan
9) Tidak sedang mempunyai istri empat.

b) Syarat-syarat calon pengantin perempuan:

1) Beragama Islam atau ahli kitab;
2) Terang bahwa ia wanita, bukan khuntsa (banci);
3) Wanita itu tentu orangnya;
4) Halal bagi calon suami;
5) Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak dalam iddah;
6) Tidak dipaksa/ikhtiyar; dan
7) Tidak dalam keadaan ihram haji dan umroh.

2. Syarat-syarat Wali

a. Beragama Islam;
b. Laki-laki;
c. Baligh;
d. Berakal;
e. Tidak dalam keadaan dipaksa; dan
f. Tidak sedang ihram haji.

3. Syarat-syarat Saksi

a. Berakal, bukan orang gila;
b. Baligh, bukan anak-anak;
c. Merdeka, bukan budak;
d. Islam; dan
e. Kedua orang saksi itu mendengar.

4. Syarat-syarat Ijab Kabul

a. Ijab dan kabul dilakukan di dalam satu majelis;
b. Tidak boleh ada jarak yang lama anatara ijab dan kabul yang merusak kesatuan akad nikah dan kelangsungan akad;
c. Ijab dan kabul dapat didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi; dan
d. Di dalam suatu sigah dua elemen, pertama ucapan ijab dari wali atau wakilnya dengan kata zawwajtuka atau ankahtuka, dan kedua sigah qabul dari calon mempelai laki-laki yang. bersambungan dengan sigah ijab, ucapanya bisa dengan kata-kata tazawwajtu atau nakahtu.

Topik Menarik